5 Orgen Tunggal di Kec. Menggala dan Banjaragung dibubarkan Polisi. Pembubaran itu terjadi di 3 lokasi do Menggala dan 2 lokasi di Banjar Agung. Bersama Satpol PP dan Kodim Tulang Bawang, pembubaran tersebut dilakukan karena kegiatan orgen tunggal melewati batas waktu izin keramaian yang diberikan. Polisi bahkan sudah membuat ketentuan terkait izin keramaian dan akan menindaktegas mereka yang melanggar. Untuk kegiatan musik yang memutar lagu remix atau koplo, batas waktu yang ditentukan polisi adalah sampai pukul 17.00 dan toleransi sampai pukul 20.00.