8/16/24, 1:02 PM
Polisi Tulang Bawang Lampung Bubarkan 5 Hiburan Malam Orgen Tunggal, Kapan Batas Toleransi? - Harian Waktu Lampung…
Kabag Logistik, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKP Sunaryo, mengungkapkan batas
waktu yang dibolehkan hiburan yang tertera di surat izin keramaian yakni pada siang hari.
Ada toleransi batas waktu di malam hari asalkan tidak menyajikan musik remix atau musik
koplo.
''Untuk batas waktu izin keramaian yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam Polres Tulang
Bawang yakni dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Toleransi batas waktu
yang diberikan, yakni pukul 20.00 WIB apabila ada kesenian budaya daerah dan bukan
2
Lolos Syarat Calon Independen,
Dharma Pongrekun Siap Lawan
Ridwan Kamil
3
Istana Bantah Isu Skenario Tiga
Periode hingga Ambil Alih
Partai
4
Achmad Baidowi Tegas: PPP
Gabung KIM Buat Kemajuan
Bangsa, Bukan Kursi
5
Wapres Ma'ruf Amin Batalkan
Rencana Menjadi Penengah
Konflik PBNU dan PKB
menyajikan lagu remix atau koplo," katanya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran
WhatsApp Channel
Editor: Merli Sentosa
SHARE:
TAGS
Lampung
hiburan malam
Tulang Bawang
orgen tunggal
Surat Izin Keramaian
dibubarkan polisi
ARTIKEL PILIH AN
TERKINI
Polisi Tulang Bawang Lampung Bubarkan 5 Hiburan Malam Orgen
Tunggal, Kapan Batas Toleransi?
28 J u l i 2 0 2 4, 20:24 W IB
Ini 8 Pemenang Pemilihan Putra Putri Muslim Pesisir Barat Lampung
saat Krui Fair 2024
14 J u l i 2 0 2 4, 11:48 W IB
Mengenal Chelisia, Finalis Pemilihan Duta Bahasa Lampung 2024
asal Lampung Barat
18 M e i 2 0 24, 19:12 WIB
Gubernur Lampung: Selamat atas Kemenangan Perwakilan Lampung
dalam Ajang Puteri Remaja Indonesia 2023
4 Ap r i l 2 0 2 4, 21:41 W IB
Fesbul Rayakan Hari Film Nasional 2024, Sandiaga Uno: Dukung
Perfilman Indonesia dengan Semangat Kolaborasi
1 Ap r i l 2 0 2 4, 01:00 W IB
https://lampung.pikiran-rakyat.com/artis-hiburan/pr-2958381035/polisi-tulang-bawang-lampung-bubarkan-5-hiburan-malam-orgen-tunggal-kapan-…
2/3