8/16/24, 1:02 PM Polisi Tulang Bawang Lampung Bubarkan 5 Hiburan Malam Orgen Tunggal, Kapan Batas Toleransi? - Harian Waktu Lampung… Kabag Logistik, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKP Sunaryo, mengungkapkan batas waktu yang dibolehkan hiburan yang tertera di surat izin keramaian yakni pada siang hari. Ada toleransi batas waktu di malam hari asalkan tidak menyajikan musik remix atau musik koplo. ''Untuk batas waktu izin keramaian yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang yakni dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Toleransi batas waktu yang diberikan, yakni pukul 20.00 WIB apabila ada kesenian budaya daerah dan bukan 2 Lolos Syarat Calon Independen, Dharma Pongrekun Siap Lawan Ridwan Kamil 3 Istana Bantah Isu Skenario Tiga Periode hingga Ambil Alih Partai 4 Achmad Baidowi Tegas: PPP Gabung KIM Buat Kemajuan Bangsa, Bukan Kursi 5 Wapres Ma'ruf Amin Batalkan Rencana Menjadi Penengah Konflik PBNU dan PKB menyajikan lagu remix atau koplo," katanya.*** Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel Editor: Merli Sentosa SHARE:      TAGS Lampung hiburan malam Tulang Bawang orgen tunggal Surat Izin Keramaian dibubarkan polisi ARTIKEL PILIH AN TERKINI Polisi Tulang Bawang Lampung Bubarkan 5 Hiburan Malam Orgen Tunggal, Kapan Batas Toleransi? 28 J u l i 2 0 2 4, 20:24 W IB Ini 8 Pemenang Pemilihan Putra Putri Muslim Pesisir Barat Lampung saat Krui Fair 2024 14 J u l i 2 0 2 4, 11:48 W IB Mengenal Chelisia, Finalis Pemilihan Duta Bahasa Lampung 2024 asal Lampung Barat 18 M e i 2 0 24, 19:12 WIB Gubernur Lampung: Selamat atas Kemenangan Perwakilan Lampung dalam Ajang Puteri Remaja Indonesia 2023 4 Ap r i l 2 0 2 4, 21:41 W IB Fesbul Rayakan Hari Film Nasional 2024, Sandiaga Uno: Dukung Perfilman Indonesia dengan Semangat Kolaborasi 1 Ap r i l 2 0 2 4, 01:00 W IB https://lampung.pikiran-rakyat.com/artis-hiburan/pr-2958381035/polisi-tulang-bawang-lampung-bubarkan-5-hiburan-malam-orgen-tunggal-kapan-… 2/3

Select target paragraph3