Kepolisian Sektor Matarambaru membubarkan organ tunggal dalam hajatan khitanan yang melebihi jam yang diizinkan (jam 18.00) di hari Senin 25 Juni 2024. Setelah kejadian tersebut, sekelompok pemuda mendatangi markas polsek dan menuntut polisi konsisten mengimplementasi kebijakan. Mereka meminta tempat hiburan malam lainnya yang melebihi jam 18.00 juga dibubarkan. Pemuda ini berencana melakukan sweeping ke berbagai tempat hiburan malam termasuk karaoke dan tempat yang menjual minuman beralkohol.