Polisi membubarkan hajatan karena memutar musik remix di salah satu kediaman warga di Dusun 4 Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Selain memutar musik remix, pembubaran dilakukan karena pesta hajatan berlangsung sampai jam 01.30 WIB.
Di Sumatera Selatan, ada kesepakatan antara Forkopimda untuk melarang warga mengadakan pesta sampai malam dan memutar musik remix. Larangan ini muncul agar tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menghindari peredaran narkoba.
Menurut satu sumber berita, tuan rumah hajatan tersebut divonis 7 hari penjara oleh pengadilan karena sudah melanggar aturan.
Di bulan Mei, tuan rumah hajatan tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dan divonis melanggar KUHP pasal 510 sehingga disanksi denda 3.750.000 rupiah.