bab 5 tentang Pendampingan, Pemulihan, dan Perlindungan Korban, tepatnya
pada bagian C yang membahas perlindungan di halaman 70, tertera bahwa
Satgas PPKS Unhas sudah seyogyanya menjamin perlindungan korban sejak
kasusnya dilaporkan ke Satgas PPKS Unhas dan mengikuti proses penanganan
sesuai dengan ketentuan. Sayangnya, kedatangan polisi dikawal dosen FIB
jelas menunjukkan pengkhianatan Satgas PPKS Unhas maupun pihak kampus
terhadap jaminan perlindungan korban dari sikap petugas dan aparat yang
merendahkan dan/atau menguatkan stigma terhadap korban—sebagaimana
pada poin 4 di halaman yang sama.
Rentetan peristiwa yang juga menimpa Bunga selama proses penanganan
kasusnya juga jelas mencoreng hak-haknya sebagai korban. Tekanan yang
diberikan oleh Satgas PPKS Unhas kepada Bunga—lewat Farida Patittingi dan
Lala, Bunga yang hampir bertemu kembali pelaku di sekitar ruangan prodi,
hingga kedatangan polisi di rumahnya jelas melanggar beberapa poin hak
korban sebagaimana yang tertuang dalam Panduan Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Universitas Hasanuddin (2024). Perlu
digarisbawahi bahwa salah satu alas hukum panduan ini ialah Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan
Perguruan Tinggi yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024
Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan
Tinggi.
Pada halaman 73, bab 6 tentang Hak-Hak Korban, Saksi, dan Terlapor, hak
korban sendiri terbagi menjadi 3 yaitu, hak penanganan, hak perlindungan,
dan hak pemulihan. Beberapa poin yang dilangkahi tersebut dapat dirincikan
sebagai berikut:
1. Hak atas Penanganan (hlm. 74)
1. Hak atas penanganan segera, bebas biaya, serta sesuai dengan kebutuhan
korban;
Hak untuk turut serta dalam proses memilih dan menentukan mekanisme
penyelesaian kasus yang akan diambil beserta bentuk pendampingan yang
dibutuhkan, termasuk dalam menentukan siapa yang akan dilibatkan
dalam proses penanganan kasus guna memastikan korban tetap merasa
aman, nyaman, dan bebas dari intervensi pihak manapun;
2. Hak atas Perlindungan (hlm. 75-76)