Ketua dan anggota Satgas PPKS Unhas resmi dilantik pada 4 November
2022. Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc.,
melantik mereka sebagai satuan tugas pencegahan dan penanganan
kekerasan seksual di area kampus.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor Unhas menyampaikan harapannya
atas pelantikan Satgas tersebut. Satgas diharapkan menjadi contoh bagi
masyarakat untuk menegakkan aturan dan hukum berkaitan dengan
kasus kekerasan seksual.
Saat memberikan sambutan pada pelantikan tersebut, Rektor Unhas
menyatakan Unhas punya komitmen kuat untuk mencegah kekerasan
seksual di kampus melalui pembentukan Satgas tersebut.
“Kasus pelanggaran kekerasan seksual sangat tinggi di kehidupan
masyarakat. Masih ada 60 persen yang tidak melaporkan apa yang
dialami. Perguruan tinggi menjadi salah satu wilayah yang rawan
terjadinya kekerasan seksual. Olehnya itu diperlukan komitmen kuat untuk
bersama sama mencegah hal tersebut,” kata Jamaluddin Jompa saat
melantik Ketua dan 10 anggota Satgas PPKS Unhas.
Kini, dua tahun sejak Satgas PPKS Unhas bekerja, media mengkritik mereka.
Kritik muncul berdasarkan pengalaman dengan Satgas PPKS Unhas terkait
kasus kekerasan seksual yang dialami B. Mereka menyampaikannya
dalam diskusi yang digelar Bakti bersama belasan jurnalis di Makassar
pada Kamis 12 Desember 2024.
Baca juga: Kekerasan Seksual Di Sekitar Pilkada, Para Calon
Kepala Daerah Terduga Pelakunya
(https://www.konde.co/2024/11/kekerasan-seksual-di-sekitarpilkada-para-calon-kepala-daerah-terduga-pelakunya/)
Satgas PPKS Unhas dinilai tertutup dan tidak komunikatif menyampaikan
perkembangan penyelesaian kasus kekerasan seksual di Unhas. Pasalnya,
media tahu bahwa ini bukan kasus pertama yang terjadi di kampus
tersebut. Akan tetapi, penyelesaian atau sanksi kepada pelaku kekerasan
seksual sebelumnya juga tidak diungkap secara terbuka oleh Satgas
kepada media.
Jurnalis media lokal di Makassar juga mengkritik pihak Unhas yang tidak
segera menggelar konferensi pers setelah kasus ini viral. Saat diminta
penjelasan soal penyelesaian kasus sebelumnya, informasi juga tidak
disampaikan.