Ketika ditanya apakah penghentian penyidikan ini dilakukan setelah ada perintah dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Endriadi mengatakan tim penyelidik tidak mencari informasi tersebut. Ia menegaskan jika penghentian penyelidikan melalui mekanisme gelar perkara. "Kami fokus pada proses penyelidikan terhadap peristiwa yang dilaporkan," katanya. Tim penyelidik telah menyimpulkan, laporan yang dibuat relawan Jokowi itu deliknya bersifat absolut. "Delik itu mensyaratkan harus adanya pengaduan dari yang dirugikan," kata dia. Namun hingga kini, Presiden Jokowi, sebagai pihak yang dirugikan, tidak mengadukan pantun Butet Kartaredjasa itu ke polisi. : Polda DIY Hentikan Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa Pilihan Editor Usai Gelar Perkara dan Periksa 5 Relawan Jokowi butet-kartaredjasa jokowi polda-diy budi-arie Novali Panji Nugroho Edisi 5 Januari 2025 Saatnya Buka-bukaan Moralitas Kontroversi Vonis Ringan Gacor dalam Judi Online. Apa Itu? Kecelakaan Pesawat Terbang dalam Angka Finalis Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024

Select target paragraph3