Satgas PPKS Unhas awalnya mengeluarkan rekomendasi sanksi
pemberhentian tetap FS sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan
Peningkatan Reputasi (GPM-PR) Unhas. Serta pembebasan sementara dari
tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama tiga semester. Sanksi itu
telah disetujui rektorat Unhas.
Namun, sejumlah mahasiswa Unhas menolak sanksi kepada dosen FS
yang dinilai ringan. Mahasiswa melakukan rangkaian demonstrasi selama
dua hari di Unhas, menuntut pemecatan pelaku.
Dalam perkembangannya, Satgas PPKS Unhas kemudian
merekomendasikan Rektorat Unhas untuk memberikan sanksi tambahan
kepada pelaku. Sanksi rekomendasi tersebut berupa pemecatan dan
pemberhentian tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dosen.
Rekomendasi ini telah diajukan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi.
“Ada 3 jenis sanksi administratif berat, dan yang terakhir itu adalah
pemberhentian dengan hormat sebagai ASN. Rektor akan mengirim surat
kepada Menteri. Nanti semua keputusan itu ada pada menteri,” kata Ketua
Satgas PPKS Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi saat konferensi pers pada
Jumat, 29 November 2024.
Farida menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi mendalam
sebelum mengusulkan sanksi tambahan tersebut. Rekomendasi tersebut
diputuskan setelah mendengar aspirasi dari berbagai pihak, termasuk
desakan mahasiswa. Usulan itu telah disampaikan ke Rektor Unhas yang
selanjutnya akan mengajukan rekomendasi tersebut ke kementerian.
Farida juga telah meminta maaf atas pernyataan salah satu anggota
Satgas PPKS Unhas, yang terkesan membela pelaku serta tidak berempati
kepada korban. Dia mengatakan itu merupakan inisiatif pribadi anggota
Satgas tersebut untuk merespon keluhan korban dan bukan mewakili
lembaganya.
Kritik Bagi Satgas PPKS Unhas
Terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami B oleh dosen
pembimbingnya, Satgas PPKS Unhas pun dikritik. Ditambah lagi, mereka
dibentuk untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di
kampus sejak 2022.