“Kami hanya ingin mengetahui berapa kasus yang diselesaikan Satgas PPKS Unhas tahun ini. Itu pun tidak bisa disampaikan oleh Satgas. Ini mungkin yang perlu dievaluasi,”kata Hamzah, jurnalis media lokal. Selain itu, anggota satgas perwakilan mahasiswa dan dosen cenderung mendukung dosen dan institusinya. Memang, aturan Permendikbud Ristek menetapkan anggota Satgas PPKS perguruan tinggi adalah perwakilan dosen dan mahasiswa dari institusi tersebut. Namun media memberikan masukan perlunya peraturan yang menetapkan bahwa anggota satgas harus ada perwakilan dari lembaga eksternal di luar kampus. Sehingga jika Satgas PPKS menerima laporan kasus kekerasan seksual, penyelesaiannya bisa berpihak penuh pada korban. Sampai tulisan ini dipublikasikan, Satgas PPKS Unhas dan pihak humas Unhas tidak merespons permintaan wawancara dari Konde.co. Tren Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Tren kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) per April 2024 menunjukkan, ada 2.681 kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia. Kekerasan seksual di perguruan tinggi dapat berupa perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh, atau fungsi reproduksi seseorang. Meskipun korbannya banyak, hanya sebagian kecil yang berani melapor kepada pihak kampus. Sebagian besar kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan. Atau, korban lebih memilih bungkam dan tidak menceritakannya kepada orang lain. Penyebabnya bisa jadi stigma, rasa takut, ancaman, atau kurangnya dukungan yang memadai dari pihak-pihak berwenang kepada korban. Selama tahun 2024, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Selatan mencatat kasus kekerasan seksual menempati posisi kedua tertinggi setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi negeri dan swasta. Juga lembaga pendidikan setingkat SMA, SMP hingga SD, serta lembaga pendidikan agama termasuk pesantren di Sulawesi Selatan. Korbannya

Select target paragraph3