“Kami hanya ingin mengetahui berapa kasus yang diselesaikan Satgas
PPKS Unhas tahun ini. Itu pun tidak bisa disampaikan oleh Satgas. Ini
mungkin yang perlu dievaluasi,”kata Hamzah, jurnalis media lokal.
Selain itu, anggota satgas perwakilan mahasiswa dan dosen cenderung
mendukung dosen dan institusinya. Memang, aturan Permendikbud Ristek
menetapkan anggota Satgas PPKS perguruan tinggi adalah perwakilan
dosen dan mahasiswa dari institusi tersebut. Namun media memberikan
masukan perlunya peraturan yang menetapkan bahwa anggota satgas
harus ada perwakilan dari lembaga eksternal di luar kampus. Sehingga
jika Satgas PPKS menerima laporan kasus kekerasan seksual,
penyelesaiannya bisa berpihak penuh pada korban.
Sampai tulisan ini dipublikasikan, Satgas PPKS Unhas dan pihak humas
Unhas tidak merespons permintaan wawancara dari Konde.co.
Tren Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Tren kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi terus mengalami
peningkatan dari tahun ke tahun. Data Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) per April 2024 menunjukkan,
ada 2.681 kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di
Indonesia.
Kekerasan seksual di perguruan tinggi dapat berupa perbuatan
merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh, atau fungsi
reproduksi seseorang.
Meskipun korbannya banyak, hanya sebagian kecil yang berani melapor
kepada pihak kampus. Sebagian besar kasus kekerasan seksual tidak
dilaporkan. Atau, korban lebih memilih bungkam dan tidak
menceritakannya kepada orang lain.
Penyebabnya bisa jadi stigma, rasa takut, ancaman, atau kurangnya
dukungan yang memadai dari pihak-pihak berwenang kepada korban.
Selama tahun 2024, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan
Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Selatan mencatat kasus
kekerasan seksual menempati posisi kedua tertinggi setelah kasus
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi negeri dan swasta.
Juga lembaga pendidikan setingkat SMA, SMP hingga SD, serta lembaga
pendidikan agama termasuk pesantren di Sulawesi Selatan. Korbannya