mayoritas perempuan, kemudian anak; sedikit di antaranya adalah laki laki. Direktur LBH APIK Sulawesi Selatan, Rosmiati Sain menjelaskan penanganan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi, merupakan pekerjaan yang membutuhkan fokus, keseriusan, penanganan cepat serta empati terhadap korban. Memang bukan kerja yang mudah dan butuh dukungan dari berbagai pihak. Penyebabnya, pelaku kekerasan seksual seringkali bertindak di luar perkiraan. Sering terjadi pula, pelaku adalah orang yang mempunyai relasi kuasa atas korban. Pelaku kerap merupakan orang yang berilmu, beragama, serta memiliki wawasan yang tinggi. Seperti dosen, kepala sekolah, guru atau guru besar atau rektor. Baca juga: ‘Menyingkap Rok sampai Mencubit Payudara’ Stop Normalisasi Kekerasan Seksual di Sekolah (https://www.konde.co/2024/09/menyingkap-rok-sampaimencubit-payudara-stop-normalisasi-kekerasan-seksual-disekolah/) “Selama ini banyak yang menganggap orang yang beragama kuat atau berpendidikan, itu bukan pelaku. Tetapi faktanya, siapa pun berpotensi untuk menjadi pelaku dan menjadi korban kekerasan seksual,” kata Rosmiati Sain saat dihubungi Konde.co, 9 Desember 2024. Menurutnya, Satgas PPKS pada beberapa perguruan tinggi di Sulawesi Selatan saat ini belum memberikan perhatian khusus. Juga perlindungan yang maksimal terhadap korban, saat mereka melakukan pelaporan. Banyak mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual malah kembali disalahkan. Tak jarang pula, Satgas PPKS dan kampus lebih banyak memihak kepada dosen yang menjadi pelaku. “Kalau pelakunya mahasiswa, biasanya prosesnya lebih cepat, bahkan sampai ada yang dilaporkan ke polisi. Tetapi kalau pelakunya dosen, selalu yang diutamakan adalah nama baik kampus. Sementara nama baik korban, tidak pernah menjadi perhatian,” kata Rosmiati. Menurutnya penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi juga memang terkesan ditutup-tutupi. Padahal, ia sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 tahun 2021.

Select target paragraph3