Institusi pendidikan memiliki peranan penting dalam mencegah dan
menanggulangi kekerasan seksual. Kampus harus menjadi rumah
akademik yang ramah bagi semua mahasiswa dan mahasiswinya.
Aturan baru Permendikbud Ristek nomor 55 Tahun 2024 yang ditetapkan
pada tanggal 10 Oktober 2024, kemudian mengatur tentang pencegahan
dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam Permendikbud Ristek yang baru tersebut, ada jaminan bahwa
mahasiswa yang menjadi korban, tetap harus mendapatkan perlindungan
dan melanjutkan kuliahnya. Sehingga perhatian terhadap korban menjadi
hal yang sangat penting.
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual SM, Pendiri Kelas Isolasi,
Korban Diajak Pacaran Hingga Hubungan Seksual
(https://www.konde.co/2024/05/dugaan-kekerasan-seksualsm-pendiri-kelas-isolasi-korban-diajak-pacaran-hinggahubungan-seksual/)
Berdasarkan peraturan tersebut pula, Ketua dan anggota Satgas harus
mendapat pelatihan dan peningkatan kapasitas. Ini untuk membangun
dan memperkuat perspektifnya dalam melindungi korban dan
mengungkap kasus kekerasan seksual di kampus.
“Tidak menyalahkan korban, artinya jangan membenarkan tindakan
pelaku,” kata Rosmiati.
Perguruan tinggi juga harus bisa cepat mengambil keputusan dari
rekomendasi yang dikeluarkan Satgas PPKS. Jika rekomendasi telah
dikeluarkan, maka Rektor harus melakukan analisa. Kemudian membuat
pertimbangan untuk memutuskan rekomendasi tersebut.
Sikap dan keputusan tegas perguruan tinggi dibutuhkan untuk bisa cepat
mengambil keputusan. Hal ini untuk menghindari terjadinya kasus
kekerasan yang berulang di kampus.
“Kita semua ada di pihak korban. Bagaimana supaya korban tetap
mendapat perlindungan dari negara, juga dari kampus. Sanksi kepada
pelaku bisa segera diputuskan supaya hal ini tidak berulang,” katanya.
Dia berpesan korban kekerasan seksual di kampus, tetap harus
melaporkan kasusnya ke Satgas, setelah mendeteksi kekerasan yang
dialami.
“Laporkan dan tangani jika ada tanda kekerasan. Namun upaya
pencegahan lebih penting dilakukan kedepan,” katanya.