pemanggilan ini, Bunga juga bercerita bahwa kali itu ia belum sanggup untuk
menceritakan sepenuhnya kesaksian yang ia alami sendiri.
Akibatnya, ia disudutkan sebab kesaksiannya tidak sesuai dengan keterangan
pelaku. Menurutnya, cara yang digunakan oleh Satgas PPKS Unhas untuk
memeriksanya terkesan memaksa. “Na paksa ki untuk bilang yang
sesungguhnya. Padahal itu mi yang sesungguhnya. Istilahnya, toh, kayak
pencuri ka disuruh mengaku. Jelas-jelas bukan ka pencuri,” keluhnya.
Berdasarkan penuturan Bunga, Farida Patittingi bahkan sempat menanyainya,
“Nak, nda halusinasi jako karena ada traumamu?” Tangisnya hampir luruh kala
posisinya sebagai korban malah disudutkan. “Tahan emosi ka jadi keluar air
mataku. Jangan sampai kuluapkan emosiku, nanti na percaya betul ki
omongannya ini orang (pelaku). Makanya diam ka terus,” ucap Bunga.
Ketika dihubungi oleh Catatankaki untuk dimintai konfirmasi mengenai hal ini,
Farida Patittingi tidak dapat ditemui. Berbagai upaya telah ditempuh, mulai
dari mengunjungi ruangannya hingga via Whatsapp, Catatankaki tak kunjung
digubris.
Pada pemanggilan ketiga, Bunga memenuhi panggilan Satgas PPKS Unhas
tepatnya pada tanggal 15 Oktober 2024. Selama pemanggilan itu, hadir pula
Farida Patittingi, salah satu anggota Satgas PPKS Unhas, Qaiatul Muallima,
beserta sekretaris Satgas PPKS Unhas, Iskandar. Bunga kemudian
diperlihatkan rekaman cctv selama kejadian, dimaksudkan untuk penyesuaian
kesaksiannya. Melalui rekaman itu, akhirnya pihak Satgas PPKS Unhas
menemukan bahwa kesaksian Bunga adalah kejadian sebenarnya.
Pada saat itu juga, Farida Patittingi memohon maaf kepada Bunga atas
penyudutan yang telah dilakukan olehnya pada pemanggilan sebelumnya.
“Tidak ada pikiranku dongo-dongo kalau halusinasi ka sampai pergi ka melapor
begitu. Siapa mau dikasih begini? Kalau nda ada ini cctv, sudah mi. Dibilangi ma
terus halusinasi,” timpa Bunga mengenang akhir pemanggilan tersebut.
Usai pemanggilan tersebut, Bunga dijanjikan akan terbitnya Surat Keputusan
(SK) yang merupakan keputusan rektor atas sanksi yang diberikan kepada
pelaku. Berselang hampir dua minggu, Bunga baru mendapatkan layanan
pemulihan psikolog di Pusat Layanan Psikologi Unhas pada 31 Oktober 2024.
Sesi keduanya dijalani Bunga pada 7 November 2024.
“Kalau mau kuakui lebih bagus kalau cerita ka sama temanku,” tanggapnya
mengenai proses pemulihan psikologisnya.