Pemerintah Kota Surabaya melakukan penertiban mural One Piece yang tersebar di sejumlah titik, termasuk kawasan Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal. Sebanyak enam lokasi mural tersebut diblok dan dicat hitam. Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya menyatakan langkah penertiban ini merupakan bagian dari edukasi simbol nasionalisme, mengimbau warga untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama momentum HUT ke-80 RI. Wali Kota Surabaya turut menegaskan bahwa meski simbol Jolly Roger tidak secara hukum dilarang, penggunaan simbol lain—apalagi pada momen sakral kemerdekaan—diimbau untuk digantikan dengan simbol nasional seperti Merah Putih dan lambang Pancasila, sebagai bentuk hormat terhadap perjuangan bangsa.