3/20/25, 11:46 PM
Polsek Kayuagung Bubarkan Acara Orgen Tunggal di Serigeni - Detik Sumsel
Ia mengatakan, selain membubarkan acara, pihaknya juga
Viral
Entertainment
Kriminal
Daerah
Ekonomi
Nasional
mengamankan sejumlah alat music yang akan dijadikan
Palembang
Politik
Pendidikan
Refleksi
Lainnya
barang bukti.
“Tuan rumah hajatan dan pemilik alat kita statusnya Pelanggar
Perda (Peraturan Daerah). Berkasnya kita limpahkan ke
Satreskrim Polres OKI, selanjutnya untuk dilakukan Sidang
Tipiring di Pengadilan Negeri Kayuagung,” ungkap dia.
Baca Juga:
Diduga Over Dosis Mengkonsumsi Ekstasi, Sepasang
Kekasih di Palembang Tewas Diacara Orgen Tunggal
Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk
membernarkan hal tersebut. Ia juga menegaskan, melarang
acara hiburan musik remix di acara hiburan orgen tunggal.
Pelarangan ini dilakukan demi mencegah peredaran narkoba
di sebuah pesta.
Larangan ini berdasarkan PP 60 Tahun 2017 dan Peraturan
Walikota Nomor 3 Tahun 2004. Dimana, dalam aturan tersebut
pelanggar terancam membayar denda sebesar Rp5 juta
hingga pidana kurungan selama tiga bulan.
"Kita ciptakan OKI zero remix, dengan harapan mencegah
peredaran narkoba," harapnya.
Baca Juga:
Tak Kantongi Izin dan Lewat Batas Waktu, Polsek
Prabumulih Barat Bubarkan Orgen Tunggal di Kelurahan
Payuputat
Ia pun menjelaskan, seharusnya, jika masyarakat hendak
melakukan sebuah hajatan, pemilik hajatan harus mengajukan
izin kepada pihak yang berwenang maka pihaknya akan
memberikan
pengamanan.
Namun
kegiatan
yang
diperbolehkan atau batasan harus sesuai dengan isi surat izin
yang dikeluarkan.
"Kalau mereka ada mengajukan izin, maka konsekuensi dari izin
itu kita berikan pengamanan, diminta tidak diminta kita tetap
berikan pengamanan. Hal tersebut dilakukan agar izin tersebut
tidak disalahgunakan," lanjutnya.
Ia juga menyebut, pengamanan diberikan sebab pada saat
penggunaan
musik
remix
ketika
hajatan
ada
indikasi
penyalahgunaan narkoba dan lain sebagainya.
1
Halaman:
2
Selanjutnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Fauzi DS
X
Tags
bubarkan
house music
Orgen tunggal
Kayuagung
polsek
https://www.detiksumsel.com/daerah/97414428856/polsek-kayuagung-bubarkan-acara-orgen-tunggal-di-serigeni
2/5