Nanti, pelaku akan berpura-pura, bahwa bekicot itu dikeluarkan dari kemaluan korban.
Sementara batu keluar dari payudara korban.
Baca juga: Polres Bengkayang Siapkan Personel Amankan Rapat Pleno Penetapan
Paslon Terpilih Pilkada Bengkayang
"Setelah itu, korban langsung disetubuhi pelaku. Dia beralasan, perbuatan itu namanya
adalah kunci batin," paparnya.
Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma pada kesempatan berbeda mengatakan, ada
beberapa siswi yang menjadi korban persetubuhan lebih dari satu kali dengan alasan
sampai keluar tengkuyung dengan batu.
“Ada modus yang dilakukan berulang-ulang sampai berkunci batin sampai didapatkan
tengkuyung dan batu yang telah dipersiapkan oleh pelaku," katanya.
Sejauh ini pihaknya menemukan beberapa barang bukti di antaranya berupa pakaian
korban, mangkok plastik yang berisikan telur, batu kemenyan dan daun sirih.
Selain itu juga ada mangkok kaca yang berisi beras kuning, ember cat berisikan dupa,
serta satu tempayan berisi beras kuning.
Perbuatan tak senonoh ini dilakukan tersangka di beberapa tempat.
"Di dalam kamar rumah tersangka, di dapur rumah tersangka, di pondok sawah samping
rumah tersangka, di kebun jagung, di samping rumah tersangka, di kebun karet belakang
rumah tersangka,” kata Kapolres.
Kapolres Darma menghimbau masyarakat akan pentingnya peran orangtua dalam
mengawasi putra dan putrinya dari modus-modus tersangka.
Anak harus membangun komunikasi dengan orangtua atau orang yang dianggap
menjadi teladan dan pihak untuk mengecek sanggar jangan sampai ada modus-modus
yang sama yang duga dilakukan.
Kita sebagai warga masyarakat mengkampanyekan perlindungan terhadap kelompok
usia rentan anak-anak karena kasus sangat signifikan yang dilakukan oleh orang
terdekat korban
“Apabila ada korban yang berkaitan dengan kasus ini jangan ragu-ragu untuk
melaporkan supaya tidak terus menerus terjadi dan ada potensi terhadap contoh kasus
ini membuat orang percaya apabila berhubungan dengan hal-hal mistis”, tutup
Kapolres NB Darma.
Pelaku yang diketahui bernama JP (36) dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76
D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No.1
tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Setubuhi 9
Muridnya, Pemilik Sanggar Tari Miliki Modus Pengobatan Kunci Batin"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Khairina
Sumber: Kompas.com