Pihak Polsek Talang Ubi bersama jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan sosialisasi peraturan terbaru kepada penyelenggara hiburan organ tunggal di wilayah Talang Ubi. Menurut Kapolsek AKP Ardiansyah, pemutaran musik remix atau penggunaan DJ dalam acara hajatan malam hari dilarang berdasarkan Perda Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Kepolisian menegaskan bahwa hiburan rakyat yang menggunakan organ tunggal diperbolehkan, asalkan mematuhi prosedur—seperti mengajukan Surat Izin Keramaian (SIK)—dan hanya berlangsung sampai pukul 17.00 WIB. Lebih lanjut, Polsek menyatakan tidak akan memperbolehkan perizinan hiburan tersebut jika acara digelar pada malam hari.