Beberapa tempat hiburan malam, yaitu VENN, HW Tiger, Helen's, Elite Club, Exsodus Club, Ibiza, Helen Pettarani dan Zona Cafe, disegel karena dianggap tidak memenuhi prosedur perizinan. Permasalahan mulai muncul saat kewenangan perizinan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Menurut Zona Cafe, dokumen perizinan sudah dilengkapi sejak 2020 namun setelah peralihan ke pemprov ini proses verifikasi belum juga selesai.
Sebagai akibat dari perubahan kebijakan ini, pemerintah juga melarang DJ untuk tampil di tempat-tempat hiburan malam dan restoran di Makassar.
Beberapa tempat hiburan tersebut disegel setelah inspeksi mendadak anggota DPRD Sulsel dengan personel Satpol PP dan Dinas PTSP Pemprov Sulsel. Mereka menyatakan operasional DJ dan bar dihentikan karena belum memiliki izin resmi.