3/21/25, 12:07 AM
Lhokseumawe Larang Gelar Musik Selama Ramadan | Berita Terkini, Independen, Terpercaya | KBR ID
(kampung-red) dan sebagainya. Itu tetap larangan di bulan puasa, ” tegas Ashabul Jamil,
Selasa (25/2/2025).
Seruan Bersama
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lhokseumawe juga mengeluarkan
seruan bersama 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Pemko terus berupaya menghindari perbuatan maksiat, baik yang haram, makruh atau
berbagai bentuk larangan lainnya yang dapat mengurangi pahala puasa.
Ashabul Jamil melanjutkan, dilarang menjual mercon atau petasan. Selanjutnya, bagi
pedagangan, toko dan makanan berbuka puasa dilarang berjualan sebelum Salat Asar
atau dibawah pukul 16.00 WIB.
"Pemilik kafe atau warung berbuka puasa untuk tetap menyediakan tempat salat.
Sekaligus, kegiatan warung dan kafe diperbolehkan setelah ibadah shalat isya, ”
pungkasnya.
Baca juga:
- Kanwil Imigrasi Aceh Usulkan Pulau Khusus untuk Pengungsi Rohingya
Lhokseumawe
Musik
BERITA TERKAIT
NUSANTARA
Tolak UU TNI, Mahasiswa Aliansi Jogja Memanggil Geruduk
DPRD DIY
20/03/2025 - 14.50 WIB
NUSANTARA
Dugaan Manipulasi Data, Belasan PPPK Rembang Dibatalkan
20/03/2025 - 14.08 WIB
https://kbr.id/berita/terbaru/lhokseumawe-larang-gelar-musik-selama-ramadan-
2/6