Astaga! Guru Seni Budaya di Paser Diduga Lakukan Kekerasan Seksua... 3 of 4 https://radarpaser.com/astaga-guru-seni-budaya-di-paser-diduga-lakuka... Dugaan korban lebih dari satu yang dimaksud, diketahui telah menjadi alumni di SMP tersebut. Dikatakan Gandha, untuk yang alumni dan menjadi korban tidak mau melaporkan kepada pihak berwajib. “Tapi kami tetap catat dan akan melakukan pemeriksaan,” ucapnya. Dirinya berharap kepada siapapun yang pernah menjadi korban dari tersangka untuk melapor ke Polres Paser. Karena tak menutup kemungkinan masih ada lagi korban, mengingat pelaku telah mengajar beberapa tahun. “Melihat jangka waktu yang bersangkutan ini sudah empat tahun mengajar di situ (SMP), tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi,” jelas Gandha. Barang bukti yang diamankan pihak kepolisan ialah satu lembar miniset berwarna biru dan satu lembar baju atasan seragam pramuka. “Kami informasikan untuk korban atas ini sudah ada pendampingan dari psikolog anak. Kegiatan trauma healing oleh Unit PPA Satreskrim Polres Paser juga sudah dilaksanakan,” terangnya. Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi di Perumdam Tirta Kandilo, Mantan Direktur dan Dewas Bakal Disidang Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. “Dan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh salah satunya tenaga kependidikan yang menangani perlindungan anak, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Karena tersangka ini merupakan tenaga pendidik yang berstatus tenaga " 08/01/25 16.49

Select target paragraph3