Astaga! Guru Seni Budaya di Paser Diduga Lakukan Kekerasan Seksua...
3 of 4
https://radarpaser.com/astaga-guru-seni-budaya-di-paser-diduga-lakuka...
Dugaan korban lebih dari satu yang dimaksud, diketahui telah
menjadi alumni di SMP tersebut. Dikatakan Gandha, untuk yang
alumni dan menjadi korban tidak mau melaporkan kepada pihak
berwajib. “Tapi kami tetap catat dan akan melakukan
pemeriksaan,” ucapnya.
Dirinya berharap kepada siapapun yang pernah menjadi korban
dari tersangka untuk melapor ke Polres Paser. Karena tak
menutup kemungkinan masih ada lagi korban, mengingat pelaku
telah mengajar beberapa tahun.
“Melihat jangka waktu yang bersangkutan ini sudah empat tahun
mengajar di situ (SMP), tidak menutup kemungkinan akan
berkembang lagi,” jelas Gandha.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisan ialah satu lembar
miniset berwarna biru dan satu lembar baju atasan seragam
pramuka. “Kami informasikan untuk korban atas ini sudah ada
pendampingan dari psikolog anak. Kegiatan trauma healing oleh
Unit PPA Satreskrim Polres Paser juga sudah dilaksanakan,”
terangnya.
Baca Juga:
Tersandung Kasus Korupsi di Perumdam Tirta
Kandilo, Mantan Direktur dan Dewas Bakal Disidang
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan
Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
yang ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15
tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Dan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh salah satunya
tenaga kependidikan yang menangani perlindungan anak,
pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Karena
tersangka ini merupakan tenaga pendidik yang berstatus tenaga
"
08/01/25 16.49