Institusi pendidikan memiliki peranan penting dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual. Kampus harus menjadi rumah akademik yang ramah bagi semua mahasiswa dan mahasiswinya. Aturan baru Permendikbud Ristek nomor 55 Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2024, kemudian mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Dalam Permendikbud Ristek yang baru tersebut, ada jaminan bahwa mahasiswa yang menjadi korban, tetap harus mendapatkan perlindungan dan melanjutkan kuliahnya. Sehingga perhatian terhadap korban menjadi hal yang sangat penting. Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual SM, Pendiri Kelas Isolasi, Korban Diajak Pacaran Hingga Hubungan Seksual (https://www.konde.co/2024/05/dugaan-kekerasan-seksualsm-pendiri-kelas-isolasi-korban-diajak-pacaran-hinggahubungan-seksual/) Berdasarkan peraturan tersebut pula, Ketua dan anggota Satgas harus mendapat pelatihan dan peningkatan kapasitas. Ini untuk membangun dan memperkuat perspektifnya dalam melindungi korban dan mengungkap kasus kekerasan seksual di kampus. “Tidak menyalahkan korban, artinya jangan membenarkan tindakan pelaku,” kata Rosmiati. Perguruan tinggi juga harus bisa cepat mengambil keputusan dari rekomendasi yang dikeluarkan Satgas PPKS. Jika rekomendasi telah dikeluarkan, maka Rektor harus melakukan analisa. Kemudian membuat pertimbangan untuk memutuskan rekomendasi tersebut. Sikap dan keputusan tegas perguruan tinggi dibutuhkan untuk bisa cepat mengambil keputusan. Hal ini untuk menghindari terjadinya kasus kekerasan yang berulang di kampus. “Kita semua ada di pihak korban. Bagaimana supaya korban tetap mendapat perlindungan dari negara, juga dari kampus. Sanksi kepada pelaku bisa segera diputuskan supaya hal ini tidak berulang,” katanya. Dia berpesan korban kekerasan seksual di kampus, tetap harus melaporkan kasusnya ke Satgas, setelah mendeteksi kekerasan yang dialami. “Laporkan dan tangani jika ada tanda kekerasan. Namun upaya pencegahan lebih penting dilakukan kedepan,” katanya.

Select target paragraph3