Ketika ditanya apakah penghentian penyidikan ini dilakukan setelah ada
perintah dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Endriadi mengatakan
tim penyelidik tidak mencari informasi tersebut. Ia menegaskan jika
penghentian penyelidikan melalui mekanisme gelar perkara.
"Kami fokus pada proses penyelidikan terhadap peristiwa yang
dilaporkan," katanya.
Tim penyelidik telah menyimpulkan, laporan yang dibuat relawan Jokowi
itu deliknya bersifat absolut. "Delik itu mensyaratkan harus adanya
pengaduan dari yang dirugikan," kata dia.
Namun hingga kini, Presiden Jokowi, sebagai pihak yang dirugikan, tidak
mengadukan pantun Butet Kartaredjasa itu ke polisi.
: Polda DIY Hentikan Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa
Pilihan Editor
Usai Gelar Perkara dan Periksa 5 Relawan Jokowi
butet-kartaredjasa
jokowi
polda-diy
budi-arie
Novali Panji Nugroho
Edisi 5 Januari 2025
Saatnya Buka-bukaan
Moralitas
Kontroversi Vonis Ringan
Gacor dalam Judi Online. Apa Itu?
Kecelakaan Pesawat Terbang dalam Angka
Finalis Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024