Seorang warga Desa Pipa Putih, Ogan Ilir menggelar hajatan di kediamannya dan memutarkan musik remix tanpa izin keramaian dari kepolisian. Acara tersebut akhirnya dibubarkan oleh aparat. Penyelenggara kemudian menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kayuagung dengan tuntutan pelanggaran Pasal 510 ayat (1) KUHP tentang keramaian tanpa izin. Majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 juta. Peralatan musik remix yang digunakan dalam hajatan itu disita oleh aparat sebagai barang bukti dan kemudian dikembalikan kepada pihak penyewa setelah proses selesai.