Seorang pemain ketipung, anggota dari kelompok organ tunggal, dikeroyok oleh tiga orang saat pertunjukan di sebuah hajatan. Pengeroyokan ini mengakibatkan luka di pelipis kanan korban. Korban dilarikan ke RS dan menjalani rawat jalan.
Menurut keterangan, peristiwa diawali dengan salah seorang teman pengantin pria yang menampar korban. Setelahnya, pengantin pria minta tiga lagu sebagai bonus dan korban menyetujui. Setelah pertunjukan usai, korban justru dipukul menggunakan kursi merah. Peristiwa pemukulan ini kemudian viral di media sosial.
Merespon kejadian tersebut, para seniman melakukan aksi solidaritas mendatangi kantor polres klaten untuk melakukan audiensi dan meminta pelaku dihukum secara setimpal.
Ketiga tersangka ditangkap polisi dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ketiga tersangka yaitu EA, 35, warga Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes. Kemudian AI, 32, warga Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, serta AR, 32, warga Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan.