Pembubaran acara hiburan organ tunggal dan penyitaan alat musik pada sebuah resepsi pernikahan di Desa Kerinjing dan Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjungraja dilakukan oleh Polres OI dan Polsek Tanjungraja.
Sehari setelahnya, di Desa Tanjungbatu Seberang, Kecamatan Tanjungbatu, juga dilakukan pembubaran dan penyitaan.
Tindakan dilakukan atas alasan acara tidak berizin. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan karena dugaan penggunaan napza, dilanjutkan dengan tes urine.