Kepolisian Resor Garut memberlakukan larangan kegiatan konser musik setelah jam 18.00 di Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk menghindari hal membahayakan keselamatan jiwa saat digelarnya acara yang melibatkan orang banyak.
Larangan tersebut merupakan perintah dari Kepala Kepolisian Daerah Jabar.