8/16/24, 3:35 PM
Bukan Bintang Tamu, Imigrasi Kotabumi Deportasi Seniman Residensi - haluanlampung.com
Terkait visa menurut Tyas, turis tersebut menggunakan visa pengunjung atau wisata, dan diakui
Kepala Kantor tersebut bahwa sebelum seniman residensi tersebut datang di Tubaba, Panitia
sempat berkoordinasi dengan kantor imigrasi.
“Dua minggu sebelum seniman residensi itu datang memang sudah koordinasi dengan anggota
kami di kantor, dan kita arahkan untuk menggunakan aplikasi Molina untuk menggunakan visa,
terserah visa apa, kalau sosial budaya berarti tidak berbayar, kalau berbayar berarti visa kerja yaitu
tiga bulan dengan biaya 7 juta terus panitia itu bilang keberatan segitu, habis itu tidak ada kabar
lagi” kata Kepala Kantor Imigrasi tersebut.
Lanjutnya, karena tidak ada info lebih lanjut, diakui Tyas pihaknya pun mencari informasi dan
mendapatkan informasi dari Pemerintah Daerah Tubaba.
“Kami dapat informasi dari Pemerintah Tubaba ada festival dan mengundang artis dari
Mancanegara, dari luar negeri, setelah dicek tamu menggunakan visa wisata. Mereka ada
pertunjukannya, serta ingin menunjukkan kesenian mereka di depan Pj Gubernur dan tamu yang
hadir, mereka tampil seperti ingin memperlihatkan kesenian mereka dan mereka ingin melihat
kesenian yang dipertunjukan di sana, seperti bertukar kesenian begitu?. Kami sempat merekam
videonya ada pertunjukan warga negara asing dan ingin tampil menunjukkan kebudayaannya,
mereka tampil dengan tarinya, (mungkin),” kata Kepala Kantor Imigrasi dengan kata kemungkinan.
Lanjut Tyas, informasi didapatkan dari informasi Forkopimda dan Camat bahwa ada orang asing
banyak di Tubaba dan dicurigai menggunakan visa wisata.
Baca Juga Dimulai Hari Ini, Pertandingan Basket Porprov Lampung Digelar di Kampus
UTI
“Waktu itu memang informasinya dari Forkopimdanya, memang ada juga Camat yang
menyampaikan bahwa mau ada Festival dan banyak orang asing di Tubaba dan dicurigai juga oleh
mereka kemungkinan menggunakan visa wisata, kemudian kami telusuri informasinya dari
Forkopimda di Tubaba,” tegas Tyas.
Dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi tersebut, bahwa seniman di luar negeri juga disebut sebagai
artis, sehingga sanksi yang diberikan pihak imigrasi merupakan sanksi ringan berupa deportasi.
“Karena di luar negeri seniman juga disebut artis maka kami berikan sanksi dipulangkan ke
negerinya masing-masing” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur TAF 8 Semi Ikra Anggara, membantah dan menyayangkan tindak terkait
deportasi terhadap tiga orang seniman Internasional yang diundang dan hadir di Festival Tubaba
untuk Residensi Seniman Internasional.
“Tiga seniman internasional itu dua dari Negara Cina dan satu dari Jepang. Saya ingin
menjelaskan bahwa, seniman itu bukan penjahat, tidak membahayakan kedaulatan negara,
mereka tidak menerima bayaran sebagai artis, dan tidak merugikan materiil negara, justru mereka
https://haluanlampung.com/bukan-bintang-tamu-imigrasi-kotabumi-deportasi-seniman-residensi/
2/11