Pejabat walikota Lubuklinggau membuat pernyataan publik untuk melarang musik remix dimainkan dan menyarankan warga untuk membaca yasin saja. Hal ini ia katakan berdasarkan Perda Sumatera Selatan yang melarang musik remix. Alasan pelarangan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah menjelang pemilu. Ditambah lagi, tempat musik remix dimainkan dianggap menjadi tempat bertransaksi narkoba yang kerap memicu keributan.