Meninggal Dunia, Direktur : Pasti Ada Sanksi Selaku penyelenggara, Abd Mukmin merasa sangat dirugikan oleh tindakan pihak Hot Beranda Beritatidak Kesehatan Politik Pemerintahan Hukum & Kriminal kepolisian yang tegas dalam membuat aturan. “Kalau memang Orkes dilarang di Kabupaten Pamekasan, mengapa kami diberi izin, dan setelah kegiatan dilaksanakan, malah dibubarkan,” Kata Mukmin. Sementara itu, Kapolsek Proppo AKP Bala Hananto Mengatakan bahwa pembubaran acara orkes Dangdut yang diselenggarakan oleh Abd Mukmin tersebut karena menyalahi aturan yang sudah disepakati antara pihak Kepolisian dan Penyelenggara. Baca Juga : Warga Kepulauan Dapat Angkutan Balik Gratis, Disperkimhub Sumenep Sediakan 5 Kapal “Jadi sudah ada aturan yang ditandatangani oleh pihak penyelenggara seperti memakai pakaian islami, dilarang nyawer, tapi setelah acara berlangsung ternyata masih banyak yang naik panggung dan nyawer, dan penyanyinya melepas kerudung,” Kata Kapolsek. Rabu (08/05/24). Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa Izin acara orkes Dangdut Aroma di Desa Tlangoh sudah dirubah, yaitu mulai jam 19.00 sampai jam 22.00 WIB, namun saat pihak Kepolisian ingin menyampaikan surat tersebut, berulang kali mendatangi rumah Abd Mukmin ternyata tidak ditemui. Baca Juga : Start PPK Kalianget, Awal Kerja Datangi Forpimka Setempat “Jadi waktunya sampai jam 22.00 WIB dan acara dibubarkan jam 21.15 WIB karena sudah banyak masukan dari tokoh terkait acara tersebut mas,” Lanjut Kapolsek. >> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya. Tag: # Berita Pamekasan # Orkes dangdut Aroma # Kegiatan hiburan di Pamekasan # Madurapost # Polsek Proppo Editor: Radikal Haq Terungkap! Oknum Guru Ngaji yang Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur Adalah Ketua RT

Select target paragraph3