Meninggal Dunia, Direktur : Pasti Ada Sanksi
Selaku penyelenggara, Abd Mukmin
merasa sangat dirugikan oleh tindakan pihak
Hot
Beranda
Beritatidak
Kesehatan
Politik
Pemerintahan
Hukum & Kriminal
kepolisian yang
tegas dalam
membuat
aturan.
“Kalau memang Orkes dilarang di Kabupaten Pamekasan, mengapa kami diberi izin,
dan setelah kegiatan dilaksanakan, malah dibubarkan,” Kata Mukmin.
Sementara itu, Kapolsek Proppo AKP Bala Hananto Mengatakan bahwa pembubaran
acara orkes Dangdut yang diselenggarakan oleh Abd Mukmin tersebut karena
menyalahi aturan yang sudah disepakati antara pihak Kepolisian dan
Penyelenggara.
Baca Juga : Warga Kepulauan Dapat Angkutan Balik Gratis, Disperkimhub
Sumenep Sediakan 5 Kapal
“Jadi sudah ada aturan yang ditandatangani oleh pihak penyelenggara seperti
memakai pakaian islami, dilarang nyawer, tapi setelah acara berlangsung ternyata
masih banyak yang naik panggung dan nyawer, dan penyanyinya melepas
kerudung,” Kata Kapolsek. Rabu (08/05/24).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa Izin acara orkes Dangdut Aroma di Desa
Tlangoh sudah dirubah, yaitu mulai jam 19.00 sampai jam 22.00 WIB, namun saat
pihak Kepolisian ingin menyampaikan surat tersebut, berulang kali mendatangi
rumah Abd Mukmin ternyata tidak ditemui.
Baca Juga : Start PPK Kalianget, Awal Kerja Datangi Forpimka Setempat
“Jadi waktunya sampai jam 22.00 WIB dan acara dibubarkan jam 21.15 WIB karena
sudah banyak masukan dari tokoh terkait acara tersebut mas,” Lanjut Kapolsek.
>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran
andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu
sudah install aplikasi Google News ya.
Tag:
# Berita Pamekasan
# Orkes dangdut Aroma
# Kegiatan hiburan di Pamekasan
# Madurapost
# Polsek Proppo
Editor: Radikal Haq
Terungkap! Oknum Guru Ngaji yang Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur Adalah
Ketua RT