Tuan rumah hajatan aqiqah dan khitanan berinisial KA yang menampilkan organ tunggal musik remix menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Musik remix dianggap mendorong konsumsi napza dan minuman keras serta mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga dilarang di wilayah tersebut.
KA hanya mengantongi izin pesta siang hari hingga jam 16.00 dan diberi catatan untuk tidak memutar musik remix. Ternyata, pesta berlangsung hingga malam dan memutar musik remix. Pesta dibubarkan polisi
dan vonis sidang menjatuhi KA dengan denda 1 juta rupiah.