8/16/24, 9:03 PM Cafe di Lhokseumawe Dilarang Live Music Cafe di Lhokseumawe Dilarang Live Music Putri Zuhra Furna 14:10 WIB, 19 Juli 2024 Potongan surat larangan live music yang dikeluarkan oleh Satpol PP dan WH Lhokseumawe. Foto: AJNN/HO-Satpol PP. LHOKSEUMAWE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe melarang live music atau pertunjukan musik di cafe-cafe. Ini bertujuan mewujudkan kenyamanan di tengah masyarakat, serta mengurangi potensi pelanggaran syariat Islam. “Boleh saja melakukan pertunjukan musik. Namun mengedepankan syariat Islam yang ada di Aceh, serta harus ada izin dari pihak pemerintah,” kata Kepala Satpol PP & WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana kepada AJNN, Jumat, 19 Juli 2024. Heri mengatakan seruan tersebut sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi. Apabila nanti terdapat pelanggar, kata dia, maka akan https://www.ajnn.net/news/cafe-di-lhokseumawe-dilarang-live-music/index.html 1/4

Select target paragraph3