8/16/24, 9:03 PM
Cafe di Lhokseumawe Dilarang Live Music
Cafe di Lhokseumawe Dilarang
Live Music
Putri Zuhra Furna
14:10 WIB, 19 Juli 2024
Potongan surat larangan live music yang dikeluarkan oleh Satpol PP dan WH
Lhokseumawe. Foto: AJNN/HO-Satpol PP.
LHOKSEUMAWE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
Kota Lhokseumawe melarang live music atau pertunjukan musik di
cafe-cafe. Ini bertujuan mewujudkan kenyamanan di tengah
masyarakat, serta mengurangi potensi pelanggaran syariat Islam.
“Boleh saja melakukan pertunjukan musik. Namun mengedepankan
syariat Islam yang ada di Aceh, serta harus ada izin dari pihak
pemerintah,” kata Kepala Satpol PP & WH Kota Lhokseumawe Heri
Maulana kepada AJNN, Jumat, 19 Juli 2024.
Heri mengatakan seruan tersebut sebelumnya sudah dilakukan
sosialisasi. Apabila nanti terdapat pelanggar, kata dia, maka akan
https://www.ajnn.net/news/cafe-di-lhokseumawe-dilarang-live-music/index.html
1/4