Pembubaran dan Penyitaan Organ Tunggal oleh Polisi
Peristiwa- Sumber Informasi
- Pemantauan Media
- Waktu Kejadian
- 18 de ago. de 2023
- Tahun
- 2023
- Hak Terdampak
- Hak untuk berkarya tanpa sensor dan intimidasi
- Hak untuk mendapatkan dukungan, jalur distribusi, dan pengupahan atas karya
- Lokasi Kejadian
- Sumatera Selatan: Kota Palembang
- Geolocation
Latitude: -3.3194374
Longitude: 103.914399
- Geolocation
- Bidang Seni
- Musik
- Tautan
- Berita
- Deskripsi Peristiwa
Acara peringatan hari kemerdekaan Indonesia dibubarkan polisi karena menggunakan musik remix dan DJ. Polisi, bersama Satpol PP, tidak hanya membubarkan acara, tetapi juga menyita alat musik DJ tersebut. Terdapat kesepakatan di antara aparat setempat bila ada kegiatan musik remix selama kegiatan hiburan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Di Sumatera Selatan, ada larangan dari Kapolda untuk tidak menggunakan musik remix karena memicu penyalahgunaan narkoba. Sanksi yang terancam diterima dari pemilik alat dan penyelenggara berupa penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, mengacu pada Perda Palembang Nomor 16 tahun 2004.
- Korban
- Pelaku
- Status Peristiwa
- Selesai
sorted by
Date added
3 relationships, 3 entities