Advertisement
PALEMBANG, KOMPAS.com- Seorang guru musik les piano di Palembang,
Sumatera Selatan berinisial AL (34) ditangkap polisi setelah mencabuli murid
perempuannya yang masih berusia 9 tahun.
Kasus tersebut terbongkar, setelah sebelumnya aksi pelecehan seksual
sempat viral di media sosial.
Setelah itu, keluarga korban akhirnya membuat laporan ke polisi hingga AL
ditangkap petugas.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan,
kejadian itu berlangsung di kawasan Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada
Advertisement
Sabtu (7/12/2024).
Baca juga: Cabuli Sejumlah Siswa SD di Sidoarjo, Pria Asal Surabaya
Ditangkap
Mulanya, korban datang ke sana karena hendak kursus bermain piano. Pelaku
yang sebagai pengajar ternyata memanfaatkan hal tersebut.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kerugian Iran Pasca-Tumbangnya Rezim Assad
Artikel Kompas.id
Ia kemudian melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korban.
"Modusnya agar tangan korban lentur harus mengikuti permintaannya. Lalu
tersangka menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil
menyanyikan lagu," kata Harryo saat melakukan gelar perkara, Rabu
(18/12/2024).
Baca juga: Penyewa Blokir Kontak Usai Rental Mobil Milik Korban
Penembakan di Rest Area
02:12
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak,
Sempat Kejar Pelaku di Tol
Tangerang-Merak
03:14
Korban
Penembakan di Tol
Tangerang-Merak
Sempat Minta…
02:48
Todongkan Senjata,
Pelaku
Penembakan di
Rest Area Tol…
03:35
Kesaksian Anak
Korban
Penembakan di
Rest Area Tol…
03:28
Kronologi
Penembakan
Pemilik Rental Mobi
di Rest Area Tol…
Setelah dalam kondisi tak melihat, pelaku kemudian mengarahkan tangan
korban ke alat kelaminnya sehingga pelecehan seksual tersebut terjadi.
Korban yang tersadar telah menjadi pelecehan seksual pun langsung
menangis dan menceritakan kejadian tersebut.
"Sehingga korban bercerita kepada orang tuanya dan membuat laporan polisi.
Dari laporan tersebut petugas mengumpulkan alat bukti dan menangkap
tersangka," ujarnya.
Baca juga: Pria di Pontianak Cabuli Anak Tiri, Sembunyi di Kandang Babi 3
Hari Sebelum Ditangkap
Polisi pun kini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk
mengungkap dugaan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, AL dikenakan Pasal 76 huruf e Juncto Pasal 82 Ayat 1 dan
2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Harryo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih
saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel :
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan
kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
VIDEO 7 jam lalu
VIDEO 15 jam lalu
VIDEO 17 jam lalu
VIDEO 19 jam lalu
Lihat Semua