Pelarangan Musik Remix di Palembang oleh Polisi dan Pemda
Peristiwa- Sumber Informasi
- Pemantauan Media
- Waktu Kejadian
- Feb 27, 2023
- Tahun
- 2023
- Hak Terdampak
- Hak atas perlindungan hak sosial dan ekonomi
- Hak untuk berkarya tanpa sensor dan intimidasi
- Hak untuk mendapatkan dukungan, jalur distribusi, dan pengupahan atas karya
- Lokasi Kejadian
- Sumatera Selatan: Kota Palembang
- Geolocation
Latitude: -3.3194374
Longitude: 103.914399
- Geolocation
- Bidang Seni
- Musik
- Tautan
- Berita
- Deskripsi Peristiwa
Pemerintah Kota dan Kepolisian Resor Kota Palembang menerbitkan peraturan yang melarang musik remix dengan organ tunggal karena dianggap memicu konsumsi napza dan minuman beralkohol.
Di bulan Februari, Pemerintah Kota Palembang menerbitkan Surat Edaran pelarangan musik remix dalam orgen tunggal. Termasuk pembatasan waktu kegiatan keramaian. Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
Di bulan Agustus, Kapolrestabes Palembang meminta masyarakat tidak menyelenggarakan atau membuat acara dengan menggunakan orgen tunggal. Acara dengan orgen tunggal dianggap polisi sebagai tempat peredaran narkoba di balik kegiatan pesta pernikahan, ulang tahun, dan sunatan. Masyarakat yang melanggar terancam diberi sanksi kurungan pidana tiga bulan dan denda kurang lebih Rp5 juta. Adapun peraturan yang menjadi acuan sanksi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2017 dan Peraturan Wali kota (Perwali) Palembang nomor 3 tahun 2004.
- Korban
- Pelaku
- Status Peristiwa
- Dalam Proses