Wali Kota Surabaya Buat Aturan Keras Ramadhan: Tempat Hiburan Tut...
1 of 4
SURABAYA RAYA
METROLIFE
JAWA TIMUR
NASIONAL
EKBIZ
https://zonasurabayaraya.pikiran-rakyat.com/surabaya-raya/pr-1857807...
ENTERTAINMENT K aINTERNASIONAL
m i s , 2 7 J u n i 2 0 2WISATA
4
CEK
FAKTA
NETWORK
GADGET
&
SPORT
!
"
'
(
) *
HOME / SURABAYA RAYA
Wali Kota Surabaya Buat Aturan Keras
Ramadhan: Tempat Hiburan Tutup, Nonton
Bioskop Dilarang!
Rangga Putra - 7 Maret 2024, 13:40 WIB
!
"
#
$
TERPOPULER
KABAR DAERAH
1
Pj. Wali Kota Serang Salurkan
Nugget Buatannya untuk AnakAnak Stunting, Yedi Rahmat: Ini
2
Eksekusi Lahan Sengketa
Diwarnai Aksi Gibas Mencari
Keadilan
3
Polisi Tetapkan Ketua Panitia
Konser Musik Tangerang
sebagai Tersangka
4
Resmi! Masa Jabatan 249
Kades dan BPD di Ciamis
Diperpanjang 2 Tahun, Dari 6
5
Mengejutkan! Jelang Pilkada
2024, Mendagri Bakal
Umumkan Nama-nama Kepala
%
Wali Kota Eri Cahyadi membuat aturan keras untuk Bulan Ramadan: Hiburan Tutup, Petasan Dilarang! /PEMKOT SURABAYA/Yanuar
S.P/
ZONA SURABAYA RAYA - Bulan Ramadan merupakan bulan penuh berkah dan suci bagi umat
Islam di seluruh dunia, termasuk di Kota Surabaya.
Di bulan ini, umat Islam menjalankan ibadah puasa dengan penuh khusyuk dan semangat.
Untuk menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama Ramadan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang
pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan tahun 2024.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2024, Pedagang Kawasan Ampel Malah Direlokasi! Ini Alasan
Pemkot Surabaya
SE tersebut mengatur berbagai hal terkait pelaksanaan ibadah Ramadan, termasuk tata tertib
jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU).
Seluruh tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, karaoke, spa, dan pub diwajibkan untuk
menutup dan menghentikan kegiatan selama bulan Ramadan. Aturan ini juga berlaku bagi
hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.
Panti pijat juga diwajibkan untuk tutup, kecuali untuk layanan akupressuris, reZeksi, dan pijat
urat. Sementara itu, untuk rumah biliar, kegiatannya dilarang selama Ramadan.
27/06/24 19.31