Acara hajatan dengan organ tunggal dan biduan dibubarkan paksa oleh polisi jam 10 malam. Berdasarkan video rekaman yang beredar, terdengar suara tembakan dan tampak beberapa polisi berdebat dengan tuan rumah acara. Setelah dibubarkan, polisi menyita alat musik dan membawa musisi dan teknisi organ tunggal ke kantor polisi.
Menurut polisi, acara melanggar Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor 300/99/40-LU/2023 yang membatasi jam acara organ tunggal hingga jam 6 sore. Tuan rumah juga awalnya memberitahukan acara hanya akan menampilkan musik dengan gitar klasik Lampung.
Tembakan dikeluarkan ke udara karena ada beberapa pemuda yang melakukan perlawanan.
Acara bertepatan dengan kunjungan presiden ke daerah tersebut.
Menurut keterangan penyelenggara, anak-anak masih trauma dengan kejadian tersebut. Korban juga melaporkan peristiwa ini ke Propam Mabes Polri, tapi belum ada kelanjutan tindakan.