Seorang dosen program studi musik di Universitas Pelita Harapan melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya.
Detil kronologi kasus tidak dibuka secara publik, namun pihak kampus telah melaporkan proses penanganan dan pendampingan dengan kronologi sebagai berikut:
- 27 September 2024: Satgas PPKS menerima laporan mengenai dugaan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh Terlapor. Investigasi segera dilakukan dengan mengikuti prosedur penanganan kasus kekerasan seksual. Terlapor sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai dosen. Temuan Penyelidikan: Laporan diterima dari mahasiswa/i serta rekan dosen yang melaporkan adanya perilaku dan komunikasi Terlapor yang dianggap tidak wajar dan di luar konteks akademik.
- 3 Oktober 2024: Berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas PPKS merekomendasikan sanksi kepada pimpinan universitas mengacu pada ketentuan Peraturan Rektor.
- 16 Oktober 2024: Seluruh tahapan administratif selesai dilaksanakan, dan terlapor resmi sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH. Terlapor juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
- 20 Oktober 2024: Para pelapor meminta agar identitas dirahasiakan dan tidak disebarluaskan serta menyampaikan harapan untuk masalah ini tidak diperpanjang kembali karena terlapor sudah menerima sanksi dari pihak universitas.
Pelaku mendapatkan sanksi administratif berat dan diberhentikan sebagai dosen di UPH.