News Pemilu IKN Tekno Otomotif Bola Lifestyle Tren Lestari Health Money Properti Food UMKM Edukasi Travel NEW BAGIKAN: UPH Tindak Tegas Dosen Musik Terduga Pelaku Kekerasan Seksual KOMENTAR: KOMPAS.com - Universitas Pelita Harapan (UPH) mengonfirmasi adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen Program Studi Musik, berinisial MS. Dalam menangani hal ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Presiden Yoon Suk-yeol Diburu Penyidik Korea Selatan untuk Ditangkap Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH mengambil langkah cepat dan telah menyelidiki kasus tersebut lebih dalam. Berdasarkan hasil penyelidikan, MS dinyatakan bersalah dan telah dikenakan sanksi administratif berat. Sejak 16 Oktober 2024, MS sudah tidak lagi menjadi 02:33 Pelaku Sudah Copot 2 dari 3 GPS Mobil Sebelum Penembakan di… 02:20 Pelaku Insiden di New Orleans dan Hotel Trump Samasama Veteran AS 02:50 Bos Rental Mobil Tewas Ditembak, Sempat Kejar Pelaku di Tol… 02:48 Todongkan Senjata, Pelaku Penembakan di Rest Area Tol… dosen dan bukan bagian dari civitas akademika UPH. Baca juga: Dilantik Jadi Mendikti Saintek, Prof. Satryo Soroti Lapangan Pekerjaan Tergerus AI UPH menyebut, seluruh proses investigasi dan pemberian sanksi dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Rektor UPH Nomor 007 Tahun 2023 tentang PPKS dan telah dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Terkait kasus tersebut, berikut kronologi penyelidikan yang dilakukan UPH: Peternak Buang Susu, Ironi Mimpi Swasembada Artikel Kompas.id 27 September 2024: Satgas PPKS menerima laporan mengenai dugaan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh Terlapor. Investigasi segera dilakukan dengan mengikuti prosedur penanganan kasus kekerasan VIDEO 2 jam lalu VIDEO 3 jam lalu VIDEO 7 jam lalu VIDEO 15 jam lalu Lihat Semua seksual. Terlapor sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai dosen. Temuan Penyelidikan: Laporan diterima dari mahasiswa/i serta rekan dosen yang melaporkan adanya perilaku dan komunikasi Terlapor yang dianggap tidak wajar dan di luar konteks akademik. 3 Oktober 2024: Berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas PPKS merekomendasikan sanksi kepada pimpinan universitas mengacu pada ketentuan Peraturan Rektor. Advertisement 16 Oktober 2024: Seluruh tahapan administratif selesai dilaksanakan, dan terlapor resmi sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH. Terlapor juga mengakui dan menyesali perbuatannya. 20 Oktober 2024: Para pelapor meminta agar identitas dirahasiakan dan tidak disebarluaskan serta menyampaikan harapan untuk masalah ini tidak diperpanjang kembali karena terlapor sudah menerima sanksi dari pihak universitas. Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Serahkan Jabatan kepada 3 Menteri Kabinet Prabowo UPH menegaskan bahwa pihak mereka tidak menoleransi adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, menjunjung tinggi asas keberpihakan kepada korban, dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. UPH mendorong seluruh mahasiswa,dosen, dan staf untuk melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami atau disaksikan melalui Satgas PPKS UPH. Baca juga: Sejarah Kementerian Pendidikan-Kebudayaan di Indonesia, Terbaru 8 Nama Ini Dilantik Hari Ini Close Ads Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : TERPOPULER 1 ART China yang Gagal Beroperasi Otonom di IKN Dikembalikan Februari 2025 2 Xiaomi Redmi Turbo 4 Meluncur, Pakai Chip Dimensity 8400 "Ultra" 3 Terkena Hipotermia, Pendaki Asal Bengkulu Tewas di Puncak Gunung Dempo

Select target paragraph3