News Pemilu IKN Tekno Otomotif Bola Lifestyle Tren Lestari Health Money Properti Food UMKM Edukasi Travel
NEW
BAGIKAN:
UPH Tindak Tegas Dosen Musik Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
KOMENTAR:
KOMPAS.com - Universitas Pelita Harapan (UPH) mengonfirmasi adanya
kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen Program Studi
Musik, berinisial MS.
Dalam menangani hal ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan
Presiden Yoon Suk-yeol Diburu
Penyidik Korea Selatan untuk
Ditangkap
Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH mengambil langkah cepat dan telah
menyelidiki kasus tersebut lebih dalam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MS dinyatakan bersalah dan telah dikenakan
sanksi administratif berat. Sejak 16 Oktober 2024, MS sudah tidak lagi menjadi
02:33
Pelaku Sudah
Copot 2 dari 3 GPS
Mobil Sebelum
Penembakan di…
02:20
Pelaku Insiden di
New Orleans dan
Hotel Trump Samasama Veteran AS
02:50
Bos Rental Mobil
Tewas Ditembak,
Sempat Kejar
Pelaku di Tol…
02:48
Todongkan Senjata,
Pelaku
Penembakan di
Rest Area Tol…
dosen dan bukan bagian dari civitas akademika UPH.
Baca juga: Dilantik Jadi Mendikti Saintek, Prof. Satryo Soroti Lapangan
Pekerjaan Tergerus AI
UPH menyebut, seluruh proses investigasi dan pemberian sanksi dilakukan
sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Rektor UPH Nomor 007 Tahun
2023 tentang PPKS dan telah dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi (LLDikti).
Terkait kasus tersebut, berikut kronologi penyelidikan yang dilakukan UPH:
Peternak Buang Susu, Ironi Mimpi Swasembada
Artikel Kompas.id
27 September 2024: Satgas PPKS menerima laporan mengenai dugaan
tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh Terlapor. Investigasi segera
dilakukan dengan mengikuti prosedur penanganan kasus kekerasan
VIDEO 2 jam lalu
VIDEO 3 jam lalu
VIDEO 7 jam lalu
VIDEO 15 jam lalu
Lihat Semua
seksual. Terlapor sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai dosen.
Temuan Penyelidikan: Laporan diterima dari mahasiswa/i serta rekan
dosen yang melaporkan adanya perilaku dan komunikasi Terlapor yang
dianggap tidak wajar dan di luar konteks akademik.
3 Oktober 2024: Berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas PPKS
merekomendasikan sanksi kepada pimpinan universitas mengacu pada
ketentuan Peraturan Rektor.
Advertisement
16 Oktober 2024: Seluruh tahapan administratif selesai dilaksanakan, dan
terlapor resmi sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH. Terlapor juga
mengakui dan menyesali perbuatannya.
20 Oktober 2024: Para pelapor meminta agar identitas dirahasiakan dan
tidak disebarluaskan serta menyampaikan harapan untuk masalah ini tidak
diperpanjang kembali karena terlapor sudah menerima sanksi dari pihak
universitas.
Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Serahkan Jabatan kepada 3 Menteri
Kabinet Prabowo
UPH menegaskan bahwa pihak mereka tidak menoleransi adanya kasus
kekerasan seksual di lingkungan kampus, menjunjung tinggi asas
keberpihakan kepada korban, dan akan memberikan sanksi tegas sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
UPH mendorong seluruh mahasiswa,dosen, dan staf untuk melaporkan
kejadian kekerasan seksual yang dialami atau disaksikan melalui Satgas PPKS
UPH.
Baca juga: Sejarah Kementerian Pendidikan-Kebudayaan di Indonesia,
Terbaru 8 Nama Ini Dilantik Hari Ini
Close Ads
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih
saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel :
TERPOPULER
1
ART China yang Gagal
Beroperasi Otonom di IKN
Dikembalikan Februari 2025
2
Xiaomi Redmi Turbo 4
Meluncur, Pakai Chip Dimensity
8400 "Ultra"
3
Terkena Hipotermia, Pendaki
Asal Bengkulu Tewas di
Puncak Gunung Dempo