Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Surat Edaran tersebut berisi 8 poin yang salah satunya adalah melarang bioskop untuk memutar film mulai pukul 17.30 WIB (menjelang berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu shalat Tarawih). Pemkot Surabaya menekankan aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan ketentraman selama bulan suci Ramadhan.