9/7/25, 10:49 AM Panitia Ungkap Kronologi Gagalnya Konser Hindia di Aceh dan Alasan Biaya Tiket Tak Bisa Direfund | Waspada Aceh “Refund tidak dapat kami lakukan karena izin tidak keluar. Ini merupakan kondisi kahar yang tidak bisa dikendalikan,” tulis Rizal. Kronologi Pembatalan Konser Rizal menjelaskan bahwa panitia telah memulai proses pengurusan izin sebulan sebelum hari H. Rekomendasi dari MPU Banda Aceh, surat tugas dari Satpol PP, serta izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah diperoleh. Namun, pada 13 Juni 2025, MPU menerbitkan surat peninjauan kembali setelah muncul tudingan dari sebuah media yang menuduh Hindia sebagai musisi bertema satanik. Surat peninjauan itu memicu instansi lain ikut menahan proses. Satpol PP dan DPMPTSP menunda sementara, dan meskipun DPMPTSP kembali menerbitkan izin pada 18 Juni siang, pihak Polresta Banda Aceh tidak memberikan rekomendasi. Tanpa rekomendasi dari Polresta, Polda Aceh pun tidak bisa mengeluarkan izin resmi konser. Lebih lanjut, Rizal mengungkap bahwa sebagian besar dana telah ditransfer ke pihak talent. Karena sistem penjualan tiket dipegang langsung oleh panitia bukan melalui vendor pihak ketiga maka panitia menyatakan tidak mampu mengembalikan uang tiket. Sebagai bentuk tanggung jawab, Rizal menandatangani surat bermaterai yang menyatakan dirinya sebagai penanggung jawab penuh atas insiden ini. Meski panitia menyebut konser batal karena keadaan kahar, banyak penonton yang kecewa dan tetap meminta pengembalian dana. Aqila (22), salah satu mahasiswa yang membeli tiket festival, menyebut dirinya merasa dirugikan. “Kami paham ini mungkin bukan salah panitia sepenuhnya, tapi sebagai pembeli, kami tetap merasa dirugikan. Setidaknya ada itikad baik untuk mengembalikan sebagian dana atau mencari solusi bersama,” ujar Aqila kepada Waspada Aceh, Senin (23/6/2025). Unggahan klarifikasi Rizal di Instagram pun ramai dikomentari warganet. Salah satunya yang menuliskan: “Maaf dek Rijal, saya cukup prihatin dengan apa yang dek Rijal alami. Tapi kalau refund tidak dilanjutkan, konsumen punya hak untuk membawa ini ke ranah hukum sesuai UU Perlindungan Konsumen. Klaim sepihak soal keadaan kahar bisa diuji, dan kalau terbukti ada cacat manajemen, justru akan jadi bumerang. Coba dipertimbangjan matang-matang, dek,” tulisnya. (*) https://waspadaaceh.com/panitia-ungkap-kronologi-gagalnya-konser-hindia-di-aceh-dan-alasan-biaya-tiket-tak-bisa-direfund/ 2/2

Select target paragraph3