Lukisan seniman Aceh berjudul 'Kemilau Nusantara' diambil alih secara sepihak oleh Penerbit Erlangga sebagai penyelenggara Painting Festival - Erlangga Art Award. Karya tersebut masuk sebagai salah satu pemenang favorit. Setelah pameran, lukisan tersebut tidak dikembalikan kepada seniman. Padahal, tidak ada klausul pengambilan hak milik karya oleh panitia dalam perjanjian. Kendati sudah disurati oleh seniman yang membuat lukisan, penyelenggara berkilah bahwa lukisan tersebut berhak digunakan oleh panitia untuk momen lain yang digelar Penerbit Erlangga.
Setelah dinaikan ke media, oleh Penerbit Erlangga, lukisan tersebut dikembalikan ke senimannya. Namun, dalam keadaan rusak. Akhirnya, seniman tersebut menggugat penerbit Erlangga ke pengadilan dan menuntut ganti rugi 5,2 milyar. Setelah mediasi, Erlangga menawarkan ganti rugi 15 juta rupiah.