Konser DJ yang berlangsung di salah satu kafe di Jalan Pattimura Kelurahan Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus dibubarkan.
Kapolres Kudus, melalui Kapolsek Kudus Kota menyebut, pembubaran dilakukan karena acara tidak mengantongi izin. Selanjutnya, polisi menemukan puluhan botol minuman keras di lokasi. Distribusi dan konsumsi minuman beralkohol dilarang berdasarkan Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004.
Keterangan polisi menyebut ada 200 pengunjung acara. Tidak dijelaskan apakah jumlah tersebut melanggar batas permohonan izin acara di daerah Kudus.
Atas kejadian ini, pemilik dan penyelenggara kafe dibawa ke kantor Polsek Kudus Kota.