Acara live music di Dusun Perendek, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dibubarkan polisi pada Sabtu (11/9/2021) malam. Pembubaran dilakukan karena acara tersebut menimbulkan kerumunan dan melanggar peraturan PPKM. Penyelenggara acara, Lalu Sahwin (42) mengadakan acara tersebut sebagai hiburan dalam hajatan sunatan. Sahwin turut menghadirkan lima orang biduan yang salah satunya merupakan artis lokal.