Stigma terhadap musik dan penyalahgunaan napza diwujudkan dalam bentuk pernyataan publik. Penyelenggaraan musik bahkan berpotensi dikriminalisasi.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Albertus R Wibowo melarang organ tunggal memainkan aliran musik elektro atau remix. Berdasarkan analisis polisi, acara orgen tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan napza dan tidak sedikit berujung keributan hingga telan korban jiwa.
Di Muara Enim, Peraturan Daerah Muara Enim No.06/2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat pasal 10 ayat 1 menyatakan hukuman penjara 6 bulan dan denda 50 juta rupiah.
Di Lahat, ditemukan Perda Kab. Lahat No.1/2020 yang menyatakan musik organ tunggal dan remix harus izin dan dilaksanakan hanya sampai jam 18.00.