Pembubaran dilakukan di dua tempat: Blok Pulo, Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang dan Desa Gadel, Kecamatan Tukdana, oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan setempat.
Pembubaran berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor MAK/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 dan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 204 /KPG 03.05/HUKHAM Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Jabar nomor 202/03.05 /HUKHAM tentang Pelarangan Kerumunan. Selain itu, pelarangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 104/ST. Covid-19.IM/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021 tentang Larangan Kegiatan Hiburan dan Kegiatan Arak- arakan pada acara hajatan dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) di Kabupaten Indramayu.