Polsek Pamulang membubarkan konser musik karena dianggap melanggar Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024. Surat tersebut melarang hiburan malam selama bulan Ramadhan. Konser musik tersebut dianggap non religi dan tidak berizin.