Penanggung jawab resepsi pernikahan berinisial NS yang menampilkan organ tunggal musik remix menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Musik remix dianggap mendorong konsumsi napza dan minuman keras serta mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga dilarang di wilayah tersebut.
NS dijatuhi hukuman denda 5 juta rupiah atau penjara selama 4 bulan.