Putar Musik Remix di Hajatan hingga Larut Malam, Edi Divonis Bui 7 Hari
1 of 4
https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7231049/put...
Daftar MPC
MENU
Home
Terpopuler
Berita
Sepakbola
Hukum & Kriminal
Budaya
Wisata
Kuliner
Bisnis
Koleksi Pilihan
Sumbagsel Jaya
Foto
Video
Masuk
Indeks
Sejumlah Orang Diamankan
Diduga Halangi Kegiatan…
O
detikSumbagsel e Hukum Dan Kriminal
Sumatera Selatan
Putar Musik Remix di Hajatan hingga Larut
Malam, Edi Divonis Bui 7 Hari
Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 08 Mar 2024 07:30 WIB
Foto: Edi, warga Mura nekat putar musik remix di pesta hajatannya disidang tipiring. (Dok. Polres Musi Rawas)
Musi Rawas - Edi Firmansyah, pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) divonis 7 hari
penjara karena menyalakan musik remix di pesta hajatan di rumahnya hingga larut malam.
Ancaman penjara itu berlaku jika Edi tak membayar denda yang dikenakan hakim kepadanya
sebesar Rp 3.750.000.
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri
Lubuklinggau. Sidang itu dipimpin hakim tunggal, Verdian Martin, pada Rabu (6/3/2024), sekitar
pukul 15.00 WIB. Dalam sidang itu, hakim menilai Edi telah melakukan tindak pidana ringan
(tipiring) dengan melanggar Pasal 510 ayat 1 KUHPidana karena mengadakan pesta umum atau
melanggar ketertiban umum.
"Menjatuhkan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 3.750.000. Dan apabila denda
tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut
dikuatkan berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan pada Senin (27/2/2024)," kata
hakim membacakan putusan.
Mendengar putusan itu, Edi mengakui kesalahannya siap membayar jumlah denda yang telah
dibacakan oleh hakim. Edi juga mengucapkan permohonan maaf dan mengakui perbuatannya.
"Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda. Secara pribadi dan keluarga
mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat desa tanah periuk dan kepolisian, karena
telah menggelar hajatan pesta malam melebihi batas waktu serta tidak mempunyai izin dari
kepolisian. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima
Loker Sumbagsel
Info Lowongan Kerja di
Taulany TV Lengkap
Kualifikasinya
Selasa, 25 Jun 2024 16:20 WIB
27/06/24 18.57