Putar Musik Remix di Hajatan hingga Larut Malam, Edi Divonis Bui 7 Hari 1 of 4 https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7231049/put... Daftar MPC MENU Home Terpopuler Berita Sepakbola Hukum & Kriminal Budaya Wisata Kuliner Bisnis Koleksi Pilihan Sumbagsel Jaya Foto Video Masuk Indeks Sejumlah Orang Diamankan Diduga Halangi Kegiatan… O detikSumbagsel e Hukum Dan Kriminal Sumatera Selatan Putar Musik Remix di Hajatan hingga Larut Malam, Edi Divonis Bui 7 Hari Prima Syahbana - detikSumbagsel Jumat, 08 Mar 2024 07:30 WIB Foto: Edi, warga Mura nekat putar musik remix di pesta hajatannya disidang tipiring. (Dok. Polres Musi Rawas) Musi Rawas - Edi Firmansyah, pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) divonis 7 hari penjara karena menyalakan musik remix di pesta hajatan di rumahnya hingga larut malam. Ancaman penjara itu berlaku jika Edi tak membayar denda yang dikenakan hakim kepadanya sebesar Rp 3.750.000. Putusan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Sidang itu dipimpin hakim tunggal, Verdian Martin, pada Rabu (6/3/2024), sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam sidang itu, hakim menilai Edi telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) dengan melanggar Pasal 510 ayat 1 KUHPidana karena mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum. "Menjatuhkan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 3.750.000. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan pada Senin (27/2/2024)," kata hakim membacakan putusan. Mendengar putusan itu, Edi mengakui kesalahannya siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim. Edi juga mengucapkan permohonan maaf dan mengakui perbuatannya. "Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda. Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat desa tanah periuk dan kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam melebihi batas waktu serta tidak mempunyai izin dari kepolisian. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima Loker Sumbagsel Info Lowongan Kerja di Taulany TV Lengkap Kualifikasinya Selasa, 25 Jun 2024 16:20 WIB 27/06/24 18.57

Select target paragraph3