9/7/25, 9:09 AM
Edaran Bupati! Waria Dilarang Tampil di Hiburan Rakyat Se-Kabupaten Gorontalo - Halaman all - Tribun Gorontalo
Advertisement
"Maraknya protes warga atas aktivitas waria yang dianggap terlalu berlebihan membuat
kami mengambil tindakan tegas. Kami sudah mengeluarkan surat edaran berdasarkan
instruksi langsung dari Bupati Gorontalo," ujar Burhan saat diwawancarai Tribun
Gorontalo, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Terkini! Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa Barat Senin Siang 28 April
2025
Burhan menjelaskan, surat edaran tersebut berisi sejumlah ketentuan yang
mengharuskan para camat dan kepala desa di Kabupaten Gorontalo memperketat
pemberian izin keramaian.
"Ini bukan berarti tidak boleh ada hiburan sama sekali, tetapi lebih kepada pengendalian
acara-acara yang mengandung unsur pornoaksi," tambahnya.
Selain itu, surat edaran juga mengatur batas waktu kegiatan hiburan hingga maksimal
pukul 23.00 WITA.
"Kalau sudah lewat dari jam itu, kegiatan bisa mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Ini yang ingin kita hindari," jelas Burhan.
Advertisement
Tak hanya kepada penyelenggara hajatan, surat edaran ini juga menyasar pengusaha
hiburan seperti karaoke dan band organ tunggal.
Para pengusaha diimbau agar tidak menampilkan biduan yang mempertontonkan tarian
atau aksi yang dinilai tidak pantas.
"Kami minta pengusaha hiburan juga turut mematuhi aturan ini. Hiburan boleh, tapi
jangan sampai melanggar norma kesusilaan," katanya.
Burhan menambahkan, penerapan surat edaran ini akan dikawal ketat oleh dinas terkait.
Satpol PP bersama aparat hukum akan rutin melakukan patroli untuk memastikan
kepatuhan di lapangan.
Baca juga: Sri Mulyani Bakal Impor Jagung hingga LNG Demi Redam Tarif Trump
"Kami tidak hanya mengeluarkan edaran lalu diam. Akan ada patroli dan kontrol aktif.
Bagi yang melanggar, kami siapkan sanksi pembinaan," tegasnya.
https://gorontalo.tribunnews.com/2025/04/28/edaran-bupati-waria-dilarang-tampil-di-hiburan-rakyat-se-kabupaten-gorontalo?page=all
2/4