Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tamiang membubarkan paksa pertunjukan musik dan karaoke di seputaran Karang Baru dan Kota Kuala Simpang karena dianggap melanggar surat edaran (SE) Bupati Aceh Tamiang Nomor 180/5320 tentang pelaksanaan syariat Islam.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu di Aceh Tamiang, Rabu, mengatakan razia dimulai pukul 20.45 WIB. Alasan pembubaran, selain karena dianggap melanggar syariat islam juga karena menciptakan kerumunan.