CARI
berita apa yang ingin anda baca hari ini?
HOME
NEWS
REGIONAL
Home
PEMILU
BISNIS
Jawa Timur
Regional
BOLA
Sumatera
TV
SHOWBIZ
Bali Nusra
TEKNO
Sulawesi
FOTO
HOT
CEK FAKTA
Jawa Tengah - DIY
CRYPTO
Kalimantan
CITIZEN6
LAINNYA
Maluku-Papua
TOPIK POPULER
Terbukti Melakukan Penistaan Agama,
Komika Lampung Aulia Rakhman Divonis 7
Bulan Penjara
Komika Lampung, Aulia Rakhman yang tampil melakukan stand up comedy di acara Desak Anies, divonis
majelis hakim 7 bulan pidana penjara, karena dinilai terbukti melakukan penistaan agama.
Diperbarui 06 Jun 2024, 18:48 WIB
ISLAMI
Jawa Barat
Sumatera
Ardi Munthe
MASUK
Copy Link
#
YOGYAKARTA
#
GARUT
#
BERITA YOGYAKARTA
#
BERITA YOGYAKARTA HARI INI
#
GEMPA
Share
10
JADWAL ACARA HARI INI
• LIVE
SCTV FTV Sore : Abang
Cabe Pilar Kehidupan Wanita
16:45
Asmara Gen Z
18:15
Saleha
SELENGKAPNYA
UPDATE BERITA DAERAH
Perbesar
Aulia Rakhman saat menjalani sidang dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa di PN Tanjung Karang, Bandar
Lampung. Foto : (Istimewa).
Liputan6.com, Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar
01:32
Lampung memvonis Komika Lampung, Aulia Rakhman pidana penjara selama tujuh bulan
karena terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama.
Diketahui, vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wini Noviarini di ruang
VIDEO: Polisi Masih Selidiki Motif
Penembakan Terhadap CEO
Unitedhealthcare, Brian Thompson
sidang PN Tanjung Karang, kota setempat, pada Rabu (5/6/2024) kemarin.
Dari pantauan Liputan6.com di aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN
POPULER
Lihat Semua
Tanjung Karang pada Kamis (6/6/2024), Aulia Rakhman dinilai oleh Majelis Hakim tebukti
secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP atau sesuai dengan
dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Aulia Rakhman terbukti secara sah dan menyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana, penghinaan agama, sebagaimana dalam dakwaan
kedua JPU. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama tujuh bulan," ucap Wini Noviarini membacakan putusan.
Penodaan agama yang dilakukan Aulia Rakhman itu terjadi ketika terdakwa tampil
melakukan stand up comedy di acara Desak Anies di Kafe Bento, Kota Bandar Lampung,
pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Aulia tampil ketika Anies Baswedan belum sampai di lokasi. Panitia penyelenggara
kemudian meminta agar terdakwa menyampaikan materi stand up comedy yang telah
ditentukan.
1
2
JAWA BARAT
Update Gempa Garut
Magnitudo 4,2, Sebanyak
JAWA TENGAH - DIY
Curhat Yati Pesek Sakit Hati
sama Miftah Maulana: Aku
Selama Ini Diam Saja