CARI berita apa yang ingin anda baca hari ini? HOME NEWS REGIONAL Home PEMILU BISNIS Jawa Timur Regional BOLA Sumatera TV SHOWBIZ Bali Nusra TEKNO Sulawesi FOTO HOT CEK FAKTA Jawa Tengah - DIY CRYPTO Kalimantan CITIZEN6 LAINNYA Maluku-Papua TOPIK POPULER Terbukti Melakukan Penistaan Agama, Komika Lampung Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara Komika Lampung, Aulia Rakhman yang tampil melakukan stand up comedy di acara Desak Anies, divonis majelis hakim 7 bulan pidana penjara, karena dinilai terbukti melakukan penistaan agama. Diperbarui 06 Jun 2024, 18:48 WIB ISLAMI Jawa Barat Sumatera Ardi Munthe MASUK Copy Link # YOGYAKARTA # GARUT # BERITA YOGYAKARTA # BERITA YOGYAKARTA HARI INI # GEMPA Share 10 JADWAL ACARA HARI INI • LIVE SCTV FTV Sore : Abang Cabe Pilar Kehidupan Wanita 16:45 Asmara Gen Z 18:15 Saleha SELENGKAPNYA UPDATE BERITA DAERAH Perbesar Aulia Rakhman saat menjalani sidang dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. Foto : (Istimewa). Liputan6.com, Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar 01:32 Lampung memvonis Komika Lampung, Aulia Rakhman pidana penjara selama tujuh bulan karena terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama. Diketahui, vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wini Noviarini di ruang VIDEO: Polisi Masih Selidiki Motif Penembakan Terhadap CEO Unitedhealthcare, Brian Thompson sidang PN Tanjung Karang, kota setempat, pada Rabu (5/6/2024) kemarin. Dari pantauan Liputan6.com di aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN POPULER Lihat Semua Tanjung Karang pada Kamis (6/6/2024), Aulia Rakhman dinilai oleh Majelis Hakim tebukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP atau sesuai dengan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Mengadili. Menyatakan terdakwa Aulia Rakhman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penghinaan agama, sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ucap Wini Noviarini membacakan putusan. Penodaan agama yang dilakukan Aulia Rakhman itu terjadi ketika terdakwa tampil melakukan stand up comedy di acara Desak Anies di Kafe Bento, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (7/12/2023) lalu. Aulia tampil ketika Anies Baswedan belum sampai di lokasi. Panitia penyelenggara kemudian meminta agar terdakwa menyampaikan materi stand up comedy yang telah ditentukan. 1 2 JAWA BARAT Update Gempa Garut Magnitudo 4,2, Sebanyak JAWA TENGAH - DIY Curhat Yati Pesek Sakit Hati sama Miftah Maulana: Aku Selama Ini Diam Saja

Select target paragraph3